Sebanyak 58 Kepala Sekolah Dilantik Bupati Majalengka

- Jumat, 27 Januari 2023 | 11:26 WIB
Bupati Majalengka lantik 58 Kepala Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan (Banjarese/WAG FKM)
Bupati Majalengka lantik 58 Kepala Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan (Banjarese/WAG FKM)

BANJARESE.COM- Sebanyak 58 Kepala Sekolah yang ada di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat dilantik Bupati.

Bupati, lantik 58 Kepala Sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Majalengka.

Ke 58 Kepala Sekolah tersebut di lantik Bupati Majalengka pada hari Kamis, 26 Januari 2023.

Baca Juga: Novia Rozma Subang Behasil Memukai Juri dan Penonton, Lolos Tanpa Masuk Babak Eliminasi D Koplo Tadi Malam

Kepala Sekolah yang di lantik Bupati Majalengka Dr. H. Karna Sobahi, M.MPd merupakan kepala sekolah TK, SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka.

Pelantikan ke 58 Kepala Sekolah tersebut bertempat di Aula Disdik. Jl. KH. Abdul Halim, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka.

Pelantikan guru menjadi kepala sekolah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 103 /Kep.583 - BKPSDM /2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan guru menjadi kepala sekolah.

Baca Juga: Nyanyikan Lagu Tarling Panturaan 'Selangkung Rong Langkung' Tata Agatha Purwokerto Lolos D Koplo Tadi Malam

Hadir dalam kesempatan tersebut Sekda, Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Pendidikan, Ketua Dewan Pendidikan , Ketua PGRI , ketua MKKS, KKKS dan IGTKI.

Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) Kabupaten Majalengka H. Maman Fathurochman, SH, M.Si dalam laporanya mengatakan,

"Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai kepala sekolah," ujarnya.

Baca Juga: Korban Longsor Di Salah Satu Kecamatan Kabupaten Majalengka Diberi Santunan oleh Polisi

Peraturan ini menegaskan bahwa jalur kepemimpinan pendidikan ke depan adalah dari jalur guru penggerak.

Masih dikatakan Maman, berdasarkan Permendikbud tersebut juga dicantumkan bahwa syarat jadi kepala sekolah termasuk sertifikat guru penggerak.

Sementara itu, berdasarkan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2022, Sertifikat Guru Penggerak juga digunakan untuk pemenuhan syarat pengawas sekolah atau penugasan lain di bidang pendidikan.

Halaman:

Editor: Heri Firmansyah.

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sebanyak 58 Kepala Sekolah Dilantik Bupati Majalengka

Jumat, 27 Januari 2023 | 11:26 WIB

Terpopuler

X