Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari Bentuk Mahkamah Syariah Kesultanan Banjar, Cucu Jadi Qadi

- Sabtu, 5 Februari 2022 | 08:00 WIB
Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari (Foto-Tempo )
Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari (Foto-Tempo )

 


Banjarese.com, MARTAPURA - Sepulang menuntut ilmu dari Tanah Suci, pemerintahan kerajaan Banjar sudah berganti.

Sultan Hamidullah yang menjadikan Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari sebagai anak angkat dan mengirim ke Mekah untuk menuntut ilmu ternyata sudah meninggal dunia.

Setiba di Martapura, kerajaan Banjar dipimpin Sultan Tahmidullah bin Sultan Tamjidillah yang bergelar Susuhunun Nata Alam (1761-1801).

"Selama beliau mengaji di Mekah al Mukarramah mengalami pergantian tiga orang sultan yang memerintah Kerajaan Banjar," ucap Dosen Prodi Pendidikan Sejarah FKIP ULM, Mansyur.

Di mana sebelumnya, Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari berangkat pada masa pemerintahan Sultan Hamidullah atau Sultan Kuning, kemudian digantikan Sultan Tamjidillah atau Sultan Sepuh.

Baca Juga: Menimba Ilmu di Mekah, Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari Jadi Murid Syekh Saman

Di saat kembali ke Tanah Air, kerajaan Banjar dijabat Sultan Tahmidullah bin Sultan Tamjidillah.

Sosok Sultan Tahmidullah sempat diabadikan dalam sebuah kitab Sabilal Muhtadin karya Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari.

Di sana disebutkan seorang raja yang amat besar pahamnya dan memiliki kecerdikan serta memperbaiki segala pekerjaan agama maupun dunia.

Sedangkan Sultan Tahmidullah sendiri ketika akan meninggal dunia berwasiat kepada keturunannya bahwa "Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari adalah seorang sahabatku dan dia pula seorang guruku, maka aku wasiatkan kepada anak cucuku turun temurun janganlah durhaka kepadanya dan anak cucu serta zuriatnya, jika durhaka tidaklah ia selamat."

Hubungan sultan ini diperkuat lagi dengan ikatan perkawinan antara Syekh Muhammad Arsyad dengan sang cucu Ratu Aminah binti Pangeran Thoha bin Sultan Tahmidullah.

Kedatangan Syekh Muhammad Arsyad dinilai membawa perbaikan dalam bidang pengadilan di kerajaan Banjar karena usulnya untuk membentuk Mahkamah Syariah disetujui Sultan dengan jabatan Mufti sebagai Ketua Hakim Tertinggi yang berfungsi pula mengawasi pengadilan umum.

Baca Juga: Silsilah Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari: Keturunan Sultan Sulu, Kelahiran Lok Gabang Martapura

Mufti didampingi seorang Qadi atau pelaksana hukum dan mengatur jalan pengadilan agar hukum Islam berlaku dengan wajar.

Halaman:

Editor: M. Hanafi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Agama Islam Adalah Agama Yang Diridhoi Allah SWT

Minggu, 13 November 2022 | 10:41 WIB

Adab Menguap Menurut Sunnah Rosulullah SAW

Senin, 7 November 2022 | 10:10 WIB

Terpopuler

X